Digital Parenting dalam Perspektif Maqashid Syari’ah: Analisis Litelatur Kewajiban Pengasuhan Anak di Era Gadget Menurut Hukum Keluarga Islam
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola pengasuhan anak secara signifikan, sementara kerangka normatif dalam hukum keluarga Islam yang secara khusus mengatur kewajiban orang tua di era digital masih terbatas. Penelitian ini bertujuan mengkonseptualisasikan digital parenting dalam perspektif maqashid syariah serta merumuskan model Islamic Digital Parenting sebagai batasan normatif pengasuhan anak di era digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dalam kerangka penelitian normatif berbasis studi kepustakaan (library research) dengan teknik analisis isi (content analysis) terhadap literatur yang berkaitan dengan maqashid syariah, hukum keluarga Islam, dan digital parenting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digital parenting merupakan bagian dari tanggung jawab pengasuhan orang tua yang mencakup perlindungan terhadap perkembangan mental, moral, emosional, dan intelektual anak. Dalam kerangka maqashid syariah, hifz al-nafs dan hifz al-‘aql menjadi dua pilar yang paling relevan dalam menghadapi berbagai risiko di ruang digital. Berdasarkan analisis tersebut, penelitian ini merumuskan model Islamic Digital Parenting yang terdiri atas kontrol digital, edukasi digital, dan perlindungan digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa maqashid syariah dapat menjadi landasan normatif pengasuhan digital sekaligus menyediakan kerangka operasional bagi keluarga Muslim, pendidik Islam, konselor keluarga, dan pengambil kebijakan dalam menyusun panduan pengasuhan anak yang berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.