Diferensiasi Formalitas Faktur Pajak Dalam Perlindungan Hak Pengkreditan Pajak Masukan

Main Article Content

Surya Wahyu Syahputra

Abstract

Formalitas Faktur Pajak menentukan kedudukan Pajak Masukan dalam mekanisme pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai. Persoalan timbul ketika ketidakterpenuhan formalitas berasal dari tahapan yang dikendalikan Pengusaha Kena Pajak penjual, sedangkan akibat terhadap pengkreditan Pajak Masukan dibebankan kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum formalitas Faktur Pajak sebagai syarat pengkreditan Pajak Masukan dan merumuskan diferensiasi akibat hukum yang melindungi hak pengkreditan tanpa mengurangi fungsi pengawasan Pajak Pertambahan Nilai. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa persyaratan Faktur Pajak membentuk konstruksi hukum berlapis melalui kelengkapan keterangan, kebenaran material penyerahan, tata cara pembuatan elektronik, serta pengunggahan dan pemrosesan dalam sistem administrasi perpajakan. Lapisan tersebut mempunyai objek dan fungsi hukum yang berbeda, sedangkan hukum positif belum membentuk parameter umum yang menghubungkan karakter ketidakterpenuhan dengan akibat terhadap pengkreditan Pajak Masukan. Diferensiasi akibat hukum dirumuskan melalui pengujian terpadu terhadap sifat ketidakterpenuhan, kebenaran material transaksi, sumber kesalahan, kendali para pihak, kemampuan verifikasi, mekanisme koreksi, dan risiko terhadap keabsahan pengkreditan. Ketidaktepatan yang dapat dipulihkan ditempatkan pada akibat korektif, ketidakpastian mengenai dasar Pajak Masukan yang masih dapat diuji ditempatkan pada verifikasi terlebih dahulu, sedangkan ketidakbenaran material atau dasar pengkreditan yang tidak dapat dipastikan ditempatkan pada akibat nonkredit. Model diferensiasi tersebut menempatkan perlindungan hak pengkreditan melalui kejelasan parameter pembebanan akibat kepada Pengusaha Kena Pajak pembeli tanpa menghapus persyaratan Faktur Pajak dan fungsi pengawasan Pajak Pertambahan Nilai

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Surya Wahyu Syahputra. (2026). Diferensiasi Formalitas Faktur Pajak Dalam Perlindungan Hak Pengkreditan Pajak Masukan. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(6), 18067–18081. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i6.19884
Section
Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.