Tanggung Jawab Hukum Affiliate Marketing atas Penggunaan Konten Video Review Tanpa Izin dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta

Main Article Content

Yasmin Novita Nasution
Kencana Dewi
Fathimah Nida' Karimah

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi aktivitas perdagangan ke dalam ranah digital, termasuk melalui praktik affiliate marketing yang memanfaatkan berbagai platform media sosial sebagai sarana promosi. Dalam praktiknya, promosi produk sering menggunakan video ulasan (video review) yang dibuat oleh individu sebagai bagian dari strategi pemasaran. Namun, penggunaan kembali atau re-upload video review tanpa izin pencipta untuk kepentingan komersial masih sering terjadi dan menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai video review sebagai objek perlindungan hak cipta serta mengkaji tanggung jawab hukum affiliate marketer yang menggunakan video review tanpa izin pencipta. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa video review termasuk dalam kategori karya sinematografi yang memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan video review tanpa izin untuk tujuan komersial merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi pencipta yang dapat menimbulkan tanggung jawab hukum, baik secara perdata maupun pidana. Temuan ini menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual dalam ekosistem pemasaran digital. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku affiliate marketing agar aktivitas promosi digital tetap berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan hak cipta dan kepastian hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nasution, Y. N., Dewi, K., & Karimah, F. N. (2026). Tanggung Jawab Hukum Affiliate Marketing atas Penggunaan Konten Video Review Tanpa Izin dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta . ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 1866–1880. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.17330
Section
Articles

References

Amalia, N. (2020). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta atas pelanggaran konten digital di internet. Ius Civile, 4(2), 89–102.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Firmansyah, A. (2022). Perkembangan regulasi hak cipta digital di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 221–238.

Fitriani, R. (2021). Perlindungan hak cipta di era digital dalam perspektif hukum Indonesia. RechtsVinding, 10(2), 205–220.

Hidayat, T. (2023). Aspek hukum pelanggaran hak cipta di platform digital. RechtsVinding, 12(1), 33–50.

Jened, R. (2018). Perlindungan karya digital dalam perspektif hukum hak kekayaan intelektual di Indonesia. Yuridika, 33(1), 1–15.

Kurniawan, D. (2023). Hak ekonomi dan hak moral dalam konten digital. Arena Hukum, 16(1), 75–90.

Lestari, I. (2024). Regulasi hak cipta dalam ekosistem digital di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 13(2), 101–118.

Mussofa, L. M. A., & Hirsanuddin. (2023). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak cipta video atas digital marketing dalam penggunaan Instagram menurut hukum positif Indonesia. Commerce Law, 4(2), 45–60.

Nugroho, B. (2023). Perlindungan konten kreatif di platform digital berdasarkan hukum Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 53(1), 120–138.

Pratama, A. (2022). Tantangan penegakan hukum hak cipta digital di Indonesia. Jurnal IUS, 10(1), 55–70.

Putra, Y. (2022). Perlindungan hak cipta terhadap konten digital di internet. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(1), 88–105.

Ramadhan, F. (2023). Perlindungan hukum terhadap konten kreator dalam platform digital. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 140–158.

Riswandi, B. A. (2019). Perlindungan hak cipta dalam platform digital di era ekonomi kreatif. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 294–312.

Saidin, O. K. (2018). Analisis hukum kekayaan intelektual terhadap pemanfaatan konten digital dalam ekonomi kreatif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 532–550.

Saputra, R. (2021). Digital copyright enforcement di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(2), 300–315.

Sari, D. (2021). Hak cipta dan transformasi digital di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 345–360.

Setianingrum, R. A., & Faslah, R. (2024). Monetisasi karya digital dan tantangan perlindungan hak cipta di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 13(1), 77–95.

Sriyono, A. S. W. (2025). Perlindungan hukum terhadap pemanfaatan hak cipta konten digital dalam ekonomi kreatif. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(1), 10–25.

Wahyuni, S. (2017). Perlindungan hukum terhadap karya digital dalam perspektif hak cipta di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(2), 151–164.

Wibowo, A. (2022). Penegakan hukum hak cipta di media sosial. Yustisia, 11(2), 210–225.

Damian, E. (2014). Hukum hak cipta. Bandung: Alumni.

Lindsey, T., Butt, S., & Utomo, T. S. (2013). Hak kekayaan intelektual: Suatu pengantar. Bandung: Alumni.

Saidin, O. K. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266. Jakarta: Sekretariat Negara.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.