Perjanjian Digital dalam Transaksi Komoditi Kripto di Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji aspek hukum perjanjian digital dalam transaksi komoditas kripto di Indonesia melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini berfokus pada kerangka hukum yang mengatur perdagangan komoditas kripto serta upaya hukum yang tersedia dalam hal terjadi wanprestasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur transaksi komoditas kripto melalui penyedia perdagangan aset digital yang berizin. Perjanjian digital yang dibuat para pihak memiliki kekuatan hukum sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta ketentuan mengenai transaksi elektronik. Peralihan kewenangan pengawasan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan pengawasan terhadap sektor keuangan digital. Meskipun demikian, pengembangan regulasi secara berkelanjutan masih diperlukan untuk mengimbangi pesatnya perkembangan teknologi keuangan digital, meningkatkan pengawasan hukum, memperjelas tanggung jawab penyedia perdagangan aset digital, serta menjaga kepercayaan masyarakat. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa. Upaya hukum yang tersedia meliputi pemenuhan prestasi, pembatalan perjanjian, serta tuntutan ganti rugi atas kerugian, biaya, dan kerusakan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, penyedia perdagangan aset digital memiliki tanggung jawab hukum untuk melindungi konsumen serta memberikan ganti rugi kepada pengguna atas kerugian yang timbul akibat kelalaian atau pelanggaran terhadap kewajiban hukumnya. Secara keseluruhan, penguatan regulasi dan perlindungan konsumen merupakan faktor penting dalam menjamin kepastian hukum serta mendukung perkembangan pasar keuangan digital Indonesia yang berkelanjutan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Afrizal dan Marliyah, Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah), Jurnal Ekonomi Manajemen dan Bisnis 22, (2), 2021.
Alhakim, Abdurrakhman and Tantimin, The Legal Status of Cryptocurrency and Its Implications for Money Laundering in Indonesia, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law): Vol. 11: No. 2, Article 4, 2024.
Annurdi, Penerapan Fiksi Hukum dalam Kontrak Baku, Jurnal Hukum Media Bhakti 1, Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti, Nomor.2, 2017.
Bainbridge, J., & Tuafuti, L., Digital Infrastructure and Sovereignty: The Case of Papua New Guinea. Pacific Economic Bulletin, 37(2), 2022.
Bil Barkah, L., & Zakiran, A. H., Perlindungan Hukum Terhadap Investor Aset Digital Kripto Ditinjau dari Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 2023.
Farisha, Nur Lailatul, et.al., Literature Review : Perkembangan Cryptocurrency dan Potensi Pajaknya Di Indonesia” Fakultas Ekonomi, Universitas NU Sidoarjo 2023.
Helena Primadianti Sulistyaningrum, Dian Afrilia, Klausula Baku Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Jurnal Simbur Cahaya : Universitas Sriwijaya, Volume 27 Nomor 1, 2020.
Jannah, Aisyah Wardatul, Perkembangan Hukum Positif Dan Hukum Islam Di Indonesia Terhadap Eksistensi Cryptocurrency, Jatiswara 37, (1), 2022.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23);
Nauval Mahadhika & Ni Putu Purwanti, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pembelian Aset Kripto Melalui Transaksi Elektronik Di Indonesia, Jurnal Kertha Desa, Vol. 11 No. 6, 2023.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38/OJK Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106/OJK).
Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2025, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7115, Lembaran Lepas Sekretariat Negara Republik Indonesia 310 Hlm);
Ryan, Az Zahra Nashira Ryan, et.al., Perlindungan Konsumen Pada Cryptocurrency di Era Digital, Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora 1, (3), 2024.
Sahamad, I. W., et.al., Aspek Hukum Terhadap Investasi Kripto di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika (JCM), 2023.
Silvi Mardesiska, 2020, Status of Sale and Purchase Agreement for Transfer of Land Right According to Indonesian Legal System, Master of Notary Program, Faculty of Law, International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, Volume 6, Number 6.
Subkhi, A. S., & Rustam, R., Perlindungan Hukum Investor atas Potensi Terjadinya Praktik Monkey Business Dalam Transaksi Kripto di Bursa Komoditi. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2(1), 2024.
Sudiyatna, Y., Perlindungan Hukum Bagi Investor Pada Transaksi Aset Kripto (Crypto Asset) Pada Bursa Berjangka Komoditi. Jatiswara, 37(2), 2022.
Sumber: Regulasi Kripto di Indonesia Bisa Dorong Pertumbuhan Industri Digital, https://www.liputan6.com/crypto/read/5792298/regulasi-kripto-di-indonesia-bisa-dorong-pertumbuhan-industri-digital?page=2, diakses dari internet pada 22 januari 2026.
Sumber: Apa itu Teknologi Blockchain?, https://aws.amazon.com/id/what-is/blockchain/?aws-products-all.sort-by=item.additionalFields.productNameLowercase&aws-products-all.sort-order=asc, diakses dari internet pada tanggal 22 januari 2026.
Sumber: BI Tegas Melarang Kripto Digunakan sebagai Alat Pembayaran, https://www.tempo.co/ekonomi/bi-tegas-melarang-kripto-digunakan-sebagai-alat-pembayaran--503762, diakses pada tanggal 8 januari 2025
Sumber: Bitcoin is an innovative payment network and a new kind of money, https://bitcoin.org/en/ , diakses dari internet pada tanggal 8 januari 2025.
Sumber: European Union Agency for Cybersecurity (ENISA). Guidelines for Securing the Internet of Things (IoT), https://www.enisa.europa.eu/publications/guidelines-for-securing-the-internet-of-things, diakses dari internet pada 28 januari 2026.
Sumber: https://pintu.co.id/pages/syarat-dan-ketentuan, Diakses pada 10 januari 2026 pada pukul 21.00 wib
Sumber: Pasal 1335 KUH Perdata tentang Frasa Batal Demi Hukum, https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1335-kuh-perdata-tentang-frasa-batal-demi-hukum-lt65b379c86e0f9/, diakses dari internet pada 28 januari 2026.
Sumber: Pengawasan Perdagangan Aset Kripto Oleh Bappebti, https://bappebti.go.id/resources/docs/brosur_leaflet_2001_01_10_jkxue96s.pdf, diakses pada tanggal 8 januari 2025.
Sumber: Siaran Pers Bersama: Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Bappebti-Kemendag-Alihkan-Tugas-Aset-Keuangan-Digital-termasuk-Aset-Kripto-serta-Derivatif-Keuangan-kepada-OJK-dan-BI.aspx, diakses dari internet pada tanggal 22 januari 2026
Sumber: Transaksi Kripto Indonesia Sentuh Rp 211 Triliun hingga April 2024, https://www.liputan6.com/crypto/read/5602414/transaksi-kripto-indonesia-sentuh-rp-211-triliun-hingga-april-2024?page=2, diakses dari internet pada tanggal 8 januari 2025.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, Lembaran Lepas Sekretariat Negara Republik Indonesia 25 Hlm) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905, Lembaran Lepas Sekretariat Negara Republik Indonesia 21 Hlm);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821, Lembaran Lepas Sekretariat Negara Republik Indonesia 35 Hlm);
Wardhana Teguh Wisnu, Analisis Perjanjian Para Pihak Yang Melakukan Transaksi Jual Beli Bitcoin Yang Menggunakan Fasilitas Website Indodax, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS Volume VII Nomor 2, 2019.
Widyastuti Maria, Hermanto Y. Budi, Cryptocurrency Analysis Of Indonesian Market education Facilities, International Journal of Economics, Bussiness and Accounting Research, Vol. 5, Issue2, 2021.
Yulianti, F., Pajak Aset Digital: Peluang dan Tantangan Regulasi di Indonesia. Jurnal Perpajakan Indonesia, 18(1), 2022.
Yunita, Patria, The Evolution of Money To Cryptocurrency: Are They Eligible To Be Islamic DigitalMoney, Journal Middle East and Islamic Studies: Vol. 9: No. 1, Article 7, 2022.