Urgensi Pembatasan Jenis Tindak Pidana dalam Penerapan Perampasan Aset dalam Rancangan Undang

Main Article Content

Rayhan Arkan
Sodikin

Abstract

Perampasan aset hasil tindak pidana semakin dipandang sebagai instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Pendekatan ini berkembang karena pemidanaan konvensional dinilai belum sepenuhnya efektif dalam memberikan efek jera maupun memulihkan kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana. Dalam konteks tersebut, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hadir sebagai upaya untuk memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berasal dari aktivitas kriminal. Namun, kewenangan tersebut juga menimbulkan perdebatan karena berpotensi bersinggungan dengan perlindungan hak asasi manusia, hak kepemilikan, dan prinsip proporsionalitas dalam negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembatasan jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset sebagai jaminan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan sifat analitis-preskriptif melalui kajian terhadap norma hukum, asas hukum, dan kebijakan legislasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perampasan aset harus disertai dengan pembatasan yang jelas, terukur, dan rasional mengenai jenis tindak pidana yang dapat menjadi objek penerapan undang-undang. Pembatasan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan hak-hak individu. Tanpa batasan yang tegas, perampasan aset berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, penerapan yang tidak proporsional, serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, perumusan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan asas proporsionalitas guna menjamin efektivitas sekaligus legitimasi penerapannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Arkan, R., & Sodikin, S. (2026). Urgensi Pembatasan Jenis Tindak Pidana dalam Penerapan Perampasan Aset dalam Rancangan Undang. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(7), 2212–2220. https://doi.org/10.56799/jim.v5i7.17531
Section
Articles

References

Adji, I. S. (2022). Perampasan Aset dan Tantangan Penegakan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(1), 54–72. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss1.art3

Al-Kavafi, M. I., Baehaqi, J., & Rosyid, M. (2025). Urgensi Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi: Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal USM Law Review, 8(2), 952–977. https://doi.org/10.26623/julr.v8i2.11057

Ali, M. (2021). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Sinar Grafika.

AR, S. (2023). Kebijakan Legislasi dalam Pembentukan RUU Perampasan Aset. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 77–92.

Arief, B. N. (2020). Kebijakan Hukum Pidana. Prenada Media.

Atmasasmita, R. (2021). Reformasi Hukum dan Penegakan Hukum. Kencana.

Christian, J., & others. (2025). Optimizing Asset Recovery as a Legal Instrument in Environmental Crimes: Strategic Approaches for Asset Recovery Agencies. Journal of Law, Environmental and Justice, 3(3), 673–706.

Hamzah, A. (2021). Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia. Rineka Cipta.

Hiariej, E. O. S. (2021). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Hidayat, R. (2023). Non-Conviction Based Asset Forfeiture and Human Rights Protection. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(3), 233–240.

Ilma, H. A. (2025). Tantangan Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Taruna Law: Journal of Law and Syariah, 3(1). https://doi.org/10.54298/tarunalaw.v3i01.276

Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22

Kamil, I., & Uce, F. M. (2024). Penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara. Simbur Cahaya, 31(2), 327–344. https://doi.org/10.28946/sc.v31i2.3748

Karina, I. (2025). Proses Perampasan Aset pada Tindak Pidana Korupsi Menurut Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana. Jurnal Hukum Fiat Iustitia, 5(2), 250–252. https://doi.org/10.55606/fiatiustitia.v5i2.4731

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mochtar, Z. A. (2023). Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Sistem Antikorupsi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 20(2), 289–308. https://doi.org/10.31078/jk2023.2.289

Mulyadi, L. (2021). Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Nugroho, S. (2023). Prinsip Proporsionalitas dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana. Jurnal Rechtsvinding, 12(1), 51–59.

Nurrurachman, K., Alharun, S. J., Aprianti, A., Sabilla, R. K., & Amaliah, K. (2025). Pendekatan Follow the Money sebagai Instrumen Pembuktian dalam Perkara Korupsi dan Pencucian Uang. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1), 296–301. https://doi.org/10.62379/tgt5cy94

Prasetyo, D. (2024). Perampasan Aset dan Perlindungan Hak Milik Warga Negara. Jurnal Konstitusi Dan HAM, 6(1), 77–81.

Prasetyo, T. (2022). Keadilan Bermartabat dalam Hukum Pidana. Nusa Media.

Rochaeti, N. (2022). Perampasan Aset sebagai Instrumen Pemulihan Kerugian Negara. Jurnal Rechtsvinding, 11(3), 98–114.

Santoso, T. (2022). Hukum Pidana: Suatu Pengantar. Rajawali Pers.

Saputra, M. (2023). Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(1), 45–49.

Saputra, R. (2017). Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(1), 115–130. https://doi.org/10.32697/integritas.v3i1.98

Wijaya, L. (2021). Limitation of Predicate Offences in Asset Forfeiture Regulation. Journal of Law and Justice Studies, 5(3), 201–205.

Yasin, M. (2022). Model Pengaturan Asset Recovery dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 19(2), 155–170.

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.