Disharmoni Kewenangan Lembaga Peradilan di Indonesia dalam Menangani Perubahan Nama pada Akta Nikah
Main Article Content
Abstract
Dualisme regulasi memicu ketidakpastian yurisdiksi antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama terkait perubahan nama pada akta nikah. Ketidakselarasan antara Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 berimplikasi pada penolakan permohonan masyarakat di lapangan. Penelitian ini bertujuan mengurai tumpang tindih kompetensi absolut kedua lembaga peradilan tersebut menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian disharmoni ini wajib didasarkan pada pemisahan sifat perkara secara limitatif. Perubahan identitas yang bersifat substantif atau penggantian nama secara total mutlak menjadi wewenang Pengadilan Negeri selaku pemegang yurisdiksi administrasi kependudukan. Sebaliknya, Pengadilan Agama memiliki kompetensi absolut untuk memutus perkara perbaikan yang bersifat redaksional (salah ketik huruf atau angka) demi menyelaraskan akta nikah dengan dokumen dasar yang sudah benar. Kesimpulannya, pemisahan batas kewenangan yang tegas ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, mencegah inkonsistensi putusan antarlembaga, serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Subandi, L. d. (2021). Tinjauan Yuridis Perubahan Nama Seseorang Pada Akta Kelahiran Dalam Hukum Perdata (Studi di Pengadilan Negeri Mataram(. Jurnal Private Law, 4029.
Hafidz. (2022). Efektivitas Pelaksanaan Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Perkara Korupsi Dalam Mewujudkan Negara Hukum di Indonesia. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 39.
Soeroso, R. (2003). Praktik Hukum Acara Perdata: Tata Cara dan Proses Persidangan, Cetakan Ke-5. Jakarta: Sinar Grafika.
Sunggono, B. (1998). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram, Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.
Nursalam. (2024). Peradilan Agama di Indonesia Pasca UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1989. Ahkam Jurnal Hukum Islam dan Humaniora, 505.
Saliro, S. S. (2025). Analisis UU No. 23 Tahun 2006 Terhadap Pelayanan Pencatatan Kelahiran Oleh Pemerintahan Desa: Implementasi, Tantangan, dan Faktor Pendukung. Welfare State Jurnal Hukum, 82-83.
Sangidun, M. (2022). Kewenangan KUA Kecamatan dan Pengadilan Agama dalam Perkara Perubahan Biodata Akta Nikah. Jurnal AL-Hakim: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Studi Syariah, Hukum, dan Filantropi, 83-85.
Baihaqi, W. (2024). Batas Kewenangan dalam Permohonan Perubahan atau Pembetulan Nama pada Kutipan Akta Perkawinan. Jurnal Fundamental Justice, 76.
Wairocana, I. G. (2020). Kendala dan Cara Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Pasca UU Administrasi Pemerintahan: Suatu Pendekatan atas Penanganan Perkara Fiktif Positif. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 369.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan