Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Perkawinan Tidak Tercatat (Sirri) pada Masyarakat Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengkaji pernikahan tidak tercatat (nikah siri) sebagai fenomena sosial-hukum di Negeri Siri Sori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Maluku Tengah. Tujuannya adalah mengidentifikasi faktor-faktor sosial yang secara historis mendorong praktik nikah siri serta menganalisis pandangan tokoh masyarakat dan tokoh agama mengenai pencatatan pernikahan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif lapangan dalam kerangka sosiologi hukum. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik nikah siri dipengaruhi oleh konflik sosial tahun 1999, hambatan administratif, pengutamaan prosedur adat, tekanan sosial terkait kehamilan di luar nikah, serta kesadaran hukum yang belum merata. Tokoh masyarakat dan tokoh agama memandang pencatatan pernikahan sebagai hal yang penting demi kepastian hukum, akses terhadap layanan publik, serta perlindungan bagi pasangan dan anak. Penelitian ini juga menemukan bahwa ketiadaan buku nikah perlu dibedakan dari ketiadaan pencatatan, karena dokumen yang hilang dapat diganti tanpa perlu melakukan pengesahan ulang pernikahan. Oleh karena itu, upaya meningkatkan kesadaran hukum memerlukan penyediaan bantuan administratif yang mudah diakses, verifikasi catatan KUA, edukasi berbasis masyarakat, serta kolaborasi antara KUA, pemerintah desa, tokoh agama, dan lembaga adat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anto, A. (2024). Problematika pernikahan yang tidak dicatatkan di Kalimantan Utara. Al Fikrah: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, 4(1), 78-92. https://doi.org/10.51476/alfikrah.v4i1.615
Aprita, S. (2021). Sosiologi hukum. Prenada Media.
Aziz, D., & Nashrullah, M. (2022). Kesadaran hukum masyarakat Wongsorejo terhadap pencatatan perkawinan. Sakina: Journal of Family Studies, 6(2). https://doi.org/10.18860/jfs.v6i2.1759
Daya, A. (2022). Kesadaran hukum masyarakat Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue tentang pencatatan perkawinan. Ahkamul Usrah: Jurnal S2 Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 2(1). https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v2i1.2070
Hamzani, A. I. (2015). Nasab anak luar kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Konstitusi, 12(1). https://doi.org/10.31078/jk1214
Husain, A. D., & Abubakar, F. (2023). Legal impacts of unrecorded marriage in South Jailolo West Halmahera in Islamic law and Marriage Law No. 1 1974 perspective. Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues, 3(1), 78-95.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Mansari, M., Zainuddin, M., & Khairuddin, K. (2023). Status perkawinan akibat penolakan isbat nikah. Jurnal Yudisial, 16(1), 121-141. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.534
Masruhan, M. (2019). Pandangan masyarakat Islam Surabaya terhadap kriminalisasi nikah sirri dalam reformasi hukum keluarga di Indonesia. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 5(1), 195-231.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Musta'in, M. (2025). Analisis keabsahan nikah sirri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Legal Advice Journal of Law, 2(1), 30-44.
Muttaqin, F. A., & Saputra, W. (2019). Budaya hukum malu sebagai nilai vital terwujudnya kesadaran hukum masyarakat. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law and Family Studies, 1(2), 187-207.
Nadia, F. A. (2023). Perkawinan belum tercatat: Kajian undang-undang, hak asasi manusia, dan maqasid shariah. Opinia de Journal, 3(2), 31-47. https://doi.org/10.35888/opinia.v3i2.47
Nafik, M. (2024). Legalitas perkawinan tidak tercatat dan korelasinya dalam isbat nikah: Perspektif hakim Pengadilan Agama dan pejabat KUA Kota-Kabupaten Kediri. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 8(1), 61-78.
Ningrum, R. S., Sulistyaningsih, P., & Dakum, D. (2023). Isbat nikah terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan: Studi kasus di Pengadilan Agama Kota Magelang. Borobudur Law and Society Journal, 2(5), 232-238. https://doi.org/10.31603/9897
Prihatin, A., Marnita, M., & Susila, S. (2024). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam pencegahan dan solusi akibat hukum perkawinan yang tidak tercatatkan di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. TRIMAS: Jurnal Inovasi dan Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 43-48. https://doi.org/10.58707/trimas.v4i2.937
Putuhena, M. S. B. (2024). Pandangan masyarakat Kota Ambon terhadap pernikahan beda agama dalam tinjauan sosiologi hukum. Al-Mizan, 20(2), 461-474.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Suryanto, M. H., Arresti, F. T., & Makky, A. (2024). No viral no justice perspektif teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Widya Yuridika, 7(3), 513-522.
Syarif, M. A., Saiban, K., & Yasin, N. (2023). Problematika pencantuman status perkawinan yang belum tercatat dalam kartu keluarga perspektif maslahah. Sakina: Journal of Family Studies, 7(4), 548-559.
Usman, R. (2017). Makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(3), 255-273. https://doi.org/10.54629/jli.v14i3.80
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan