Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Nasional (Studi Putusan Nomor 5225 K/pid.Sus/2025)
Main Article Content
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi persoalan hukum serius di Indonesia karena berdampak fisik, psikis, sosial, dan ekonomi bagi korban, sementara penerapan pertanggung jawaban pidana terhadap pelakunya kerap menimbul kan perdebatan dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku KDRT menurut hukum nasional serta menilai penerapannya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5225 K/Pid.Sus/2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggung jawaban pidana dapat dibebankan apabila perbuatan memenuhi unsur delik, pelaku mampu bertanggung jawab, terdapat unsur kesalahan, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Dalam putusan yang dikaji, seluruh unsur tersebut terpenuhi sehingga pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU No. 23/2004. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan hukum telah sesuai ketentuan nasional dan berimplikasi pada penguatan kepastian hukum serta perlindungan korban Kekerasan Dalam Rumah tangga.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adinda Putri Elin, et al, 2024. 2024. “Pemidanaan Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” 6(1096):609–20.
Anharum, et al. 2023. 2023. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Kepada Istri Berdasarkan Undang - Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora 1(3):175–81. doi:10.59059/mandub.v1i3.374.
Fadlian, et al, 2020. 2020. “Pertanggungjawaban Pidana Dalam Suatu Kerangka Teoritis.” 5(2):10–19.
Harefa, et al, 2025. 2025. “Tiada Sesuatu Perbuatan Boleh Dijatuhi Pidana Melainkan Lewat Kekuatan Ketentuan Perundang-Undangan.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 4(2):683–97. doi:10.55606/jurrish.v4i2.5033.
Hedwik A, et al, 2022. 2022. “‘Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau Dari UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor 110/Pid.Sus/2013/PN.Sgt).’” Jurnal Pengabdian Masyarakat: DIKMAS 539(2):539–52. http://ejurnal.pps.ung.ac.id/index.php/dikmas.
Irmawanti, et al, 2021. 2021. “Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 3(2):217–27. doi:10.14710/jphi.v3i2.217-227.
J Markusen, et al, 2025. 2025. “Pertanggungjawaban Pidana Dan Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Dengan Gangguan Kejiwaan.” IX(1):1–23.
K/pid.sus/2025, putusan 5225. 2025. “Putusan Mahkmah Agung Nomor 5225 K/Pid.Sus/2025.”
Kila, et al, 2023. 2023. “Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Sifat Melawan Hukum Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana.” Jurnal Konstruksi Hukum 4(1):28–34. doi:10.22225/jkh.4.1.6027.28-34.
M. Ramadhan, et al, 2023. 2023. “Tujuan Pemidanaan Dalam Kebijakan Pada Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia.” 5(1):1–6.
Muhammad Fauzitri Hanggara, et al. 2023. 2023. “Proses Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berdasarkan Undang – Undang N0 23 Tahun 2004.” Jurnal Smart Hukum (JSH) 1(2):336–43. doi:10.55299/jsh.v1i2.285.
Nugroho, et al, 2023. 2023. “Refleksi Asas Kemanfaatan: Mengilhami Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Tiada Kesalahan Tanpa Kemanfaatan.” PUSKAPSI Law Review 3(1):121. doi:10.19184/puskapsi.v3i1.40295.
Vinsensius Rau, et al, 2025. n.d. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pembunuhan Di Kabupaten Ende.”
Wibawa, S, et al, 2023. 2023. “Pertanggungjawaban Suami Istri Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.” 7(1):136–54. http://repository.unitaspalembang.ac.id/311/.