Analisis Yuridis Penerbitan dan Pengawasan Izin Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Main Article Content
Abstract
Perizinan usaha berfungsi sebagai instrumen hukum administrasi negara yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan publik, dan mendorong iklim investasi yang kondusif. Implementasi sistem perizinan usaha berbasis risiko melalui platform Online Single Submission (OSS) bertujuan untuk meningkatkan efektivitas layanan, transparansi, dan akuntabilitas. Studi ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur prosedur penerbitan izin usaha, implementasinya dalam praktik administrasi pemerintah, dan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum administrasi yang diperlukan untuk membangun sistem perizinan yang adil. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis yang memanfaatkan pendekatan hukum, konseptual, dan sosiologis, dengan data yang dianalisis melalui lensa deskriptif-kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa administrasi perizinan usaha diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021. Meskipun sistem OSS telah menyederhanakan proses perizinan, efektivitasnya masih bergantung pada koordinasi antar lembaga, kualitas pengawasan, dan penerapan sanksi administratif yang konsisten. Oleh karena itu, memperkuat pengawasan, mengoptimalkan sistem OSS, dan memastikan penegakan hukum administratif yang konsisten sangat penting untuk mewujudkan sistem perizinan usaha yang efektif, memberikan kepastian hukum, dan menjunjung tinggi keadilan sesuai dengan prinsip-prinsip supremasi hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Budiardjo, M. (2015). Dasar-dasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Defega, Z. D., et al. (2025). Implikasi sistem perizinan berusaha berbasis elektronik (OSS) bagi pelaku usaha. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(2), 75–85.
Hadjon, P. M. (1996). Penegakan hukum administrasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam B. Arief Sidharta et al. (Eds.), Butir-butir gagasan tentang penyelenggaraan hukum dan pemerintahan yang layak. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kelsen, H. (2007). Teori hukum murni (Reine Rechtslehre) (Somardi, Penerjemah). Jakarta: Nusa Media.
Paramitha, A. A. (2023). Hukum administrasi negara. Banten: Sada Kurnia Pustaka.
Pratiwi, et al. (2022). Implementasi akuntabilitas dan transparansi pada pelayanan publik di Kelurahan Pondok Kelapa Jakarta Timur tahun 2020. PANDITA: Interdisciplinary Journal of Public Affairs, 44–50.
Remaja, N. G. (2014). Makna hukum dan kepastian hukum. Kertha Widya: Jurnal Hukum.
Samosir, M. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dalam pergaulan masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 3.
Sanjaya, I. K. B. H. R., et al. (2022). Efektivitas kebijakan perizinan berusaha berbasis digital di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 28–33.
Sibuea, H. P. (n.d.). Asas negara hukum, peraturan kebijakan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik
Sutedi, A. (2009). Hukum perizinan dalam sektor pelayanan publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Syifa Al Huzni, & Susanto, Y. A. (2021). Pelaksanaan izin usaha secara elektronik sebagai upaya peningkatan investasi di Indonesia. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 15(1), 101–116.
Wulandari, A. S. R., et al. (2022). Dinamika sistem Online Single Submission (OSS) sebagai solusi kebijakan perizinan usaha berbasis risiko terhadap terpenuhinya pelayanan publik. Petitum Law Journal, 10(2), 107–119.