Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Deepfake di Era Artificial Intelligence Berdasarkan Tujuan Hukum

Main Article Content

Hendra Ariya Putra
Teddy Delano

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) melahirkan teknologi deepfake yang mampu memanipulasi gambar, video, dan suara sehingga menyerupai keadaan nyata. Teknologi ini memberikan manfaat bagi berbagai sektor, tetapi juga berpotensi digunakan untuk penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, manipulasi informasi, dan penyalahgunaan identitas. Persoalan hukum muncul karena tindak pidana berbasis deepfake dapat melibatkan berbagai aktor dengan tingkat kesalahan, kontrol, dan kontribusi yang berbeda. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana berbasis deepfake dalam hukum pidana Indonesia serta merekonstruksi pertanggungjawabannya berdasarkan tujuan hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap deepfake masih bersifat fragmentaris dan belum menyediakan parameter komprehensif untuk menentukan atribusi pertanggungjawaban dalam ekosistem AI. Rekonstruksi perlu didasarkan pada tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, melalui parameter kesalahan, kontrol, pengetahuan, kontribusi, kemampuan intervensi, hubungan kausal, dan keuntungan. Model tersebut menempatkan pelaku yang secara sadar menggunakan deepfake untuk melakukan tindak pidana sebagai pihak yang memiliki pertanggungjawaban utama, sedangkan developer dan provider tidak dapat dipertanggungjawabkan secara otomatis. Rekonstruksi ini diharapkan memberikan perlindungan korban, kejelasan batas pertanggungjawaban, dan ruang bagi pengembangan AI secara bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putra, H. A., & Delano, T. (2026). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Deepfake di Era Artificial Intelligence Berdasarkan Tujuan Hukum . ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(11), 7884–7894. https://doi.org/10.56799/jim.v5i11.21312
Section
Articles

References

Buku

Chandra, T.Y. (2022). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.

Nainggolan, B. (2024). Buku Ajar Teori Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.

Sinurat, A. (2023). Azas-Azas Hukum Pidana Materil di Indonesia. Kupang: Penerbit Lembaga Penelitian Universitas Nusa Cendana.

Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum: Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Kabupaten Gresik: Unigres Press.

Wirogioto, A.J., & Belgradoputra, R.J.S. (2026). Memahami Hukum Siber. Bekasi: CV Intelektual Writer.

Jurnal

Afdhali, D.R., & Syahuri, T. (2023). Idealitas Penegakkan Hukum Ditinjau Dari Perspektif Teori Tujuan Hukum. Collegium Studiosum Journal, 6(2), 555-561.

Dermawan, R.R., Maroni., Amrullah, R., Soerjatisnanta, H., Shafira, M., & Yunita, W. (2026). Rekonstruksi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), 903-917.

Fadjri, I.F., & Laia, A. (2026). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Tindak Pidana Penipuan Berbasis Deepfake. Jejak Digital: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(4), 8122-8131.

Gunawan. (2026). Limitasi Normatif Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Deepfake Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(5), 3929–3936.

Hidayat, M.N. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Ancaman Keamanan Data Pribadi. UNES Law Review, 7(4), 2036-2048.

Ibrahim, M.Y., Agustin, A.D., & Permaisuri, D.D. (2026). Rekontruksi Pertanggungjawaban Hukum Atas Konten Deepfake Berbasis Artificial Intelligence Dalam Perspektif Hukum Pidana dan Undang-Undang. FENOMENA, 20(1), 1-13.

Meliala, A.P.P.S., & Utari, I.S. (2026). Policy On the Formulation of Artificial Intelligence Accountability for The Creation and Dissemination of Deepfake Videos from A Criminal Law Perspective in Indonesia. (2026). Law Research Review Quarterly, 12(2), 953-981.

Minegishi, G.G., Hartono, M.S., & Suastika, I.N. (2025). Analisis Yuridis Hukum Pidana Terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Berkenaan dengan Konten Deepfake Pornografi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 7136–7149.

Rochman, M. (2026). Criminal Liability for Deepfake Cybercrime: Evidentiary Challenges and Regulatory Gaps in Indonesian Law. Jurnal Akta, 13 (1), 557-569.

Sirait, K.D., Rivando, A.S., Angel, C., Aritonang, Z.C., & Aritonang, L.M. (2026). “Pertanggungjawaban Pidana atas Deepfake AI dalam Produksi dan Distribusi Pornografi Digital di Indonesia.” Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7), 1-23.

Wafi., M.S., Wisnubroto, A., & Prayudi, Y. (2025). Artificial Intelligence-Based Deepfake Crimes: A Conception of Culpability Principle as a Criminal Liability Reform. Reformasi Hukum, 29(2), 168–183.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 65 66 67 68 69 70 71 72 73 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.