Pertanggung Jawaban Pengelola Hotel terhadap Hilangnya Barang Konsumen di Dalam Hotel Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999

Main Article Content

Nurhanna Sari Nasution
Mospa Darma
Dahlia Kusuma Dewi

Abstract

Hubungan hukum antara pengelola hotel dan konsumen lahir dari perjanjian jasa yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen atas hilangnya barang di dalam kamar hotel serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban pengelola Hotel Waringin Medan. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menelaah ketentuan perlindungan konsumen dan praktik penyelesaian sengketa antara pihak hotel dan tamu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kompensasi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Dalam kasus kehilangan barang, pihak hotel bertanggung jawab melalui permintaan maaf, musyawarah dengan konsumen, dan penggantian barang yang hilang apabila terbukti terjadi kelalaian karyawan. Temuan ini menegaskan bahwa tanggung jawab pengelola hotel tidak berhenti pada penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi juga mencakup kewajiban hukum untuk memulihkan kerugian konsumen. Penguatan prosedur keamanan dan mekanisme pengaduan diperlukan untuk menjamin perlindungan konsumen secara lebih efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nasution, N. S., Darma, M., & Dewi, D. K. (2026). Pertanggung Jawaban Pengelola Hotel terhadap Hilangnya Barang Konsumen di Dalam Hotel Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999. ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(9), 5186–5192. https://doi.org/10.56799/jim.v5i9.17767
Section
Articles

References

Afandi, A. (2014, January). Peristiwa hukum, hubungan hukum, dan objek hukum dalam hukum adat [Tulisan blog]. Diakses 10 Februari 2023, dari http://yvlyk003.blogspot.com/2014/01/peristiwa-hukum-hubungan-hukumdan.html

Akomodasi perhotelan. (n.d.). Herlinasari3ap114. Diakses 7 Februari 2023, dari https://herlinasari3ap114.blogspot.co.id/

Anonymous. (n.d.). Hubungan antara konsumen dan produsen. Diakses 8 Februari 2023, dari http://soemali.dosen.narotama.ac.id/

Badrulzaman, M. D. (2001). Kompilasi hukum perikatan. PT Citra Aditya Bakti.

Djamali, R. A. (2001). Pengantar hukum Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Fuady, M. (2002). Pengantar hukum bisnis: Menata bisnis modern di era pasar global. PT Citra Aditya Bakti.

Kristiyanti, C. T. S. (2014). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2001). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Muhammad, A. (2001). Hukum perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

Politeknik NSC Surabaya. (n.d.). Industri perhotelan sebagai penyokong pertumbuhan pariwisata. Diakses 12 Februari 2023, dari https://nscpolteksby.ac.id/detailberita-334-industriperhotelan-sebagai-penyokong-pertumbuhan-pariwisata

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Saebani, B. A. (2008). Metode penelitian hukum. Pustaka Setia.

Soekanto, S. (2014). Pengantar penelitian hukum. UI-Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. PT RajaGrafindo Persada.

Subekti. (2001). Hukum perjanjian. Intermasa.

Sunggono, B. (2010). Metodologi penelitian hukum. Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58 59 60 61 62 63 64 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.