Fenomena Penentuan Besaran Uang Hantaran Berdasarkan Pendidikan Calon Mempelai Wanita di Masyarakat Air Bangis: Analisis Hukum Adat dan Hukum Islam
Main Article Content
Abstract
Penelitian mengenai uang hantaran umumnya berfokus pada status hukum dan dampak ekonominya, sementara proses sosial yang menjadikan pendidikan perempuan sebagai dasar penentuan nominal hantaran masih jarang dikaji. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik penentuan uang hantaran berdasarkan pendidikan calon mempelai wanita di Air Bangis serta menelaahnya dalam perspektif hukum adat dan hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode hukum empiris melalui wawancara mendalam terhadap tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan perempuan berfungsi sebagai modal sosial yang meningkatkan prestise keluarga dan memengaruhi besaran uang hantaran. Namun, hukum adat Air Bangis tidak menetapkan standar nominal berdasarkan jenjang pendidikan; penentuannya sepenuhnya bergantung pada musyawarah dan kesepakatan keluarga. Dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut dapat diterima sebagai ‘urf selama tidak memberatkan dan tetap berorientasi pada kemaslahatan. Temuan ini menunjukkan bahwa hubungan antara pendidikan dan uang hantaran merupakan konstruksi sosial yang berkembang dalam masyarakat, bukan ketentuan normatif yang bersumber dari hukum adat maupun syariat Islam. Penelitian ini berkontribusi dalam memperkaya kajian sosiologi hukum keluarga Islam mengenai relasi antara pendidikan, status sosial, dan praktik perkawinan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Almadison, Aslati, Indrawijaya, D. T., & Pater, R. A. (2025). Peranan Wali Nikah Dalam Tradisi Pernikahan Adat Masyarakat Melayu Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Kearifan Lokal. Andrew Law Journal, 4(2), 422-435.
Amelia, A., Nofiardi, Selvi, & Nandita. (2026). Rekonstruksi Hukum Islam Terhadap Uang Hantaran Di Desa Melibur Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. JIPA - Jurnal Ilmiah Pendidikan Kebudayaan Dan Agama, 4(2), 62-81.
Anggraini, Y. N., & Zulkifli. (2023). Pembagian Harta Warisan Masyarakat Nagari Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas Kabupaten Pasaman Barat Perspektif Hukum Islam. Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah), 4(3), 299-306.
Fadhila, M. H., Hidayat, E., & Burhanuddin, A. (2026). Penyebab Penundaan Pernikahan Pada Kalangan Milenial Analisis Maslahah Mursalah. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(2), 903-915.
Irno, Umaternate, S. N., Darmawan, B., & Amatullah, M. F. (2023). Problematika Uang Panai Dalam Perkawinan Adat Bugis: Kajian Sejarah, Budaya, Dan Hukum Di Sulawesi Selatan. Al-Afkar: Jurnal Keislaman Dan Kebudayaan, 10(1), 129-146.
Kurniawan, A. (2026). Wawancara Tokoh Adat Air Bangis [Wawancara pribadi].
Machdizarsyah. (2026). Wawancara Tokoh Adat Air Bangis [Wawancara pribadi].
Marpaung, K. N. (2024). Pandangan Hukum Islam Terhadap Implementasi Uang Hantaran: Studi Kasus Di Desa Sei Dua Hulu, Asahan. Taushiah: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Kemasyarakatan, 14(1), 73-82.
Nasution, I. P. (2021). Penentuan Kuantitas Mahar Dan Uang Hantaran Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Adat Masyarakat Tanjungbalai. Jurnal Ushuluddin, 20(1), 89-105.
Nikmal. (2026). Wawancara Tokoh Adat Air Bangis [Wawancara pribadi].
Nurfajriani, W. V., Ilhami, M. W., Mahendra, A., Afgani, M. W., & Sirodj, R. A. (2024). Triangulasi Data Dalam Analisis Data Kualitatif. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(17), 826-833.
Qomaruddin, Q., & Sa'diyah, H. (2024). Kajian Teoritis Tentang Teknik Analisis Data Dalam Penelitian Kualitatif: Perspektif Spradley, Miles Dan Huberman. Journal of Management, Accounting, and Administration, 1(2), 77–84.
Safrizal, B. (2026). Wawancara Tokoh Adat Air Bangis [Wawancara pribadi].
Sayuti, N. M. A. B. M., & Turnip, I. R. S. (2023). Pengaruh Tingginya Uang Hantaran Perkawinan Terhadap Penundaan Perkawinan Di Desa Temerloh, Negeri Pahang Malaysia Perspektif Maqashid Syari'ah. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 6(1), 65-75.
Tanjung, A. (2026). Wawancara Tokoh Adat Air Bangis [Wawancara pribadi].