Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan dalam Perspektif UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Keadilan Ekologis: Analisis Putusan Nomor 85/Pid.Sus-LH/2025/PN.Bnt
Main Article Content
Abstract
Pembakaran lahan dan hutan merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang menyebabkan kerusakan ekologis. Meskipun diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, praktik pembakaran lahan dan hutan masih berlanjut, sehingga memerlukan penegakan hukum yang efektif yang berorientasi pada perlindungan lingkungan. Dari perspektif keadilan ekologis, kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan dan hutan tidak hanya merugikan manusia tetapi juga mengancam kelangsungan hidup ekosistem dan makhluk hidup lainnya yang memiliki nilai intrinsik yang layak dilindungi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk tanggung jawab pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan untuk meneliti penerapan prinsip keadilan ekologis dalam Putusan Pengadilan Nomor 85/Pid.Sus-LH/2025/PN.Bnt. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang memanfaatkan pendekatan hukum dan studi kasus. Materi hukum—yang terdiri dari sumber primer, sekunder, dan tersier—dianalisis secara kualitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab pidana bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan jelas berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun, untuk mewujudkan keadilan ekologis, penegakan hukum lingkungan harus dioptimalkan dengan memprioritaskan perlindungan dan pemulihan lingkungan, sehingga mencapai keseimbangan antara tujuan hukum keadilan, kemanfaatan, dan keberlanjutan lingkungan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Kurniaty, M. L. (2021). Pengaturan kearifan lokal dalam pembukaan lahan dengan cara membakar (Skripsi, Universitas Pakuan Bogor).
Marzuki, S. (2024). Memotret pertimbangan putusan hakim dari berbagai perspektif. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Pengadilan Negeri Buntok. (2025). Putusan Nomor 85/Pid.Sus-LH/2025/PN.Bnt.
Rahmadi, T. (2015). Hukum lingkungan di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Saleh, M., & Novandaya, Z. (2024). Hak atas tanah dan keadilan ekologis. PT Media Penerbit Indonesia.
Saleh, R. (1983). Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana: Dua pengertian dasar dalam hukum pidana. Aksara Baru.
Simanjuntak, A. (2023). Tinjauan yuridis terhadap penerapan asas keadilan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika (Skripsi, Universitas Medan Area).
Usman, A. S. (2018). Lingkungan hidup sebagai subjek hukum: Redefinisi relasi hak asasi manusia dan hak asasi lingkungan hidup dalam perspektif negara hukum. Jurnal Legality, 26(1), 3–17.