Efektivitas Penerapan Diversi terhadap Tindak Pidana Anak di Pengadilan Negeri Cikarang
Main Article Content
Abstract
Anak-anak yang berkonflik dengan hukum memerlukan perlakuan berbeda dari orang dewasa, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memperkenalkan pengalihan sebagai jalur untuk mengarahkan penyelesaian kasus anak dari proses peradilan formal menuju musyawarah berdasarkan keadilan restoratif. Pengadilan Negeri Cikarang, yang terletak di kawasan industri dengan mobilitas penduduk yang tinggi, mencatat fluktuasi kasus pidana anak setiap tahunnya, sementara implementasi pengalihan di tingkat pengadilan masih dibayangi oleh hambatan dalam hal substansi, struktur, dan budaya hukum. Artikel ini bertujuan untuk mengukur efektivitas implementasi pengalihan di Pengadilan Negeri Cikarang dan memetakan faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosial-hukum, meneliti kesesuaian antara aturan normatif tentang pengalihan dan praktiknya di lapangan. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Cikarang, dilengkapi dengan data sekunder dari studi literatur, kemudian dianalisis secara deskriptif dan analitis menggunakan teori efektivitas hukum, teori sistem hukum, dan teori keadilan restoratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan kasus telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan, namun keberhasilannya masih terbatas oleh perbedaan perspektif petugas penegak hukum, keterbatasan fasilitas mediasi, dan budaya hukum di masyarakat yang cenderung bersifat retributif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Anonim. (2021). Efektivitas penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di tingkat penyidikan. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 136–149.
Awaluddin, A., & Hajairin. (2026). Positivisme hukum dan keadilan substantif: Tinjauan terhadap praktik penegakan hukum di masyarakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 55–65.
Fp, H. A., & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan hukum pidana anak melalui penerapan restorative justice di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(2), 2–185.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Kurniawatie, E. (2025). Penerapan perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana dalam perspektif Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak UU No. 11 Tahun 2012 di Indonesia. Corpus Juris: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 25–100.
Marlina. (2009). Peradilan pidana anak di Indonesia: Pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Refika Aditama.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (t.t.). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Diakses 13 Mei 2026, dari https://simpus.mkri.id/opac/detail-opac?id=7086
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153.
Zehr, H. (2015). The little book of restorative justice: Revised and updated. Simon and Schuster.