Peran dan Pertanggungjawaban Perdata Notaris Atas Perikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang Dibatalkan oleh Pengadilan Karena Penyalahgunaan Keadaan Ketidakseimbangan Ekonomi
Main Article Content
Abstract
Akta Notaris adalah akta otentik berkekuatan pembuktian sempurna yang pembuatannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, masih terdapat Akta Notaris yang dibuat dalam kondisi penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dan dibatalkan oleh pengadilan sehingga menimbulkan persoalan pertanggungjawaban perdata notaris. Permasalahan penelitian ini adalah: 1) bagaimana peran notaris dalam mencegah perikatan jual beli hak atas tanah yang mengandung penyalahgunaan keadaan akibat ketidakseimbangan ekonomi; dan 2) bagaimana pertanggungjawaban perdata notaris atas perikatan jual beli hak atas tanah yang dibatalkan oleh pengadilan karena penyalahgunaan keadaan. Kedua permasalahan dianalisis menggunakan Teori Pertanggungjawaban Berdasarkan Kesalahan dari Hans Kelsen sebagai grand theory dan Teori Keabsahan Akta Otentik dari G.H.S. Lumban Tobing sebagai applied theory. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang dipergunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konsep, Pendekatan Analisis dan Pendekatan Kasus dan teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran hukum (interpretasi) Gramatikal dan Sistematis dan metode konstruksi hukum menggunakan teknik konstruksi hukum analogi. Dari hasil penelitian dapat diperoleh kesimpulan bahwa notaris berkewajiban menjamin keabsahan materil akta, termasuk memastikan kehendak para pihak terbebas dari tekanan dan ketidakseimbangan yang signifikan. Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berdasarkan Pasal 65 UUJN dan Pasal 1365 KUH Perdata apabila terbukti lalai menerapkan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan peningkatan standar kehati-hatian notaris, penguatan fungsi pengawasan, serta penyempurnaan regulasi sebagai langkah preventif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Abdul Atsar. Hukum Perikatan Indonesia. Rajawali Press, Depok, 2018.
Badriyah, Siti Malikhatun. Sistem Penemuan Hukum dalam Masyarakat Prosmatik. Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Budiono, Herlien. Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Fikri. Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia. Trustmedia Publishing, Yogyakarta, 2016.
Ja'far, Khumedi. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Gemilang, Surabaya, 2019.
Ketaren, Harizky Devanny. "Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Otentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1209 K/Pid/2022)". Tesis. Universitas Andalas, Padang, 2022.
Litaswari, Ferty. "Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 635/Pdt.G/2013/PN.Mdn...)". Tesis. Universitas Sriwijaya, Palembang, 2021.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Nomor 130 K/Pdt/2017. Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud. Teori Hukum. Kencana, Jakarta, 2020.
Palenewen, James Yoseph. Hukum Perikatan. Widina Media Utama, Bandung, 2024.
Purwoto, Ady. Hukum Perdata. Global Eksekutif Teknologi, Padang, 2022.
Rasyid, Laila M. Hukum Acara Perdata. UNIMAL Press, Lhokseumawe, 2015.
Salim. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Santi, Vera Ari. "Mekanisme Penjatuhan Sanksi Oleh Majelis Pengawas Wilayah Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Di Kota Yogyakarta". Tesis. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2015.
Selvianah, Shely. "Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Pembuatan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Elektronik pada Perseroan Terbatas (PT) Tertutup (Studi PT RKI)". Tesis. Universitas Indonesia, Jakarta, 2024.
Shoim, Muhammad. Pengantar Hukum Perdata Indonesia. Rafi Sarana Perkasa, Semarang, 2022.
Subekti, R. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita, Jakarta, 2007.
Wardhani, Lidya Christina. Tanggung Jawab Notaris/PPAT terhadap Akta yang Dibatalkan oleh Pengadilan. Tesis. Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2017.
Yulia. Hukum Perdata. Biena Edukasi, Lhokseumawe, 2015.
Zulkarnain, Firdi Achmad. "Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta yang Dibuat Karena Ancaman dan Pemalsuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 688 K/Pid/2006)". Tesis. Universitas Airlangga, Surabaya, 2013.